Jakarta – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DKI Jakarta bersama Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) DKI mendorong ekonomi syariah, khususnya kemandirian ekonomi pondok pesantren.
Hal itu disampaikan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Sahminan, dalam Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta dan empat Dewan Pengurus Daerah (DPD), yaitu Kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara (termasuk Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu) pada Selasa (13/8) bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Muhammad Irfanudin Kurniawan, M.Ag dan H. Suwariyo Ngatmosuwito, M.M menjadi perwakilan Pondok Pesantren dan Universitas Darunnajah untuk menjadi Pegurus Hebitren yang bertugas di DPW Provinsi Jakarta dan DPD Jakarta Selatan.
Hebitren merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk melakukan pemberdayaan ekonomi pesantren dengan membangun ekosistem bisnis pesantren.
“Upaya tersebut adalah bagian dari program strategis Bank Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Sahminan, Rabu (14/8).
Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar Hebitren dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antar pondok pesantren. Terlebih dengan telah dilakukannya pemetaan bisnis yang dilakukan kepada 55 pondok pesantren anggota Hebitren termasuk Darunnajah.
“Dalam beberapa tahun ke depan, diharapkan lebih banyak pesantren yang mandiri secara ekonomi dan memiliki unit usaha produktif, dengan kemampuan untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujar Sahminan.
Sebagai bentuk dukungan Bank Indonesia, dalam rangkaian kegiatan pelantikan Hebitren ini, pada 12 Agustus 2024 KPwBI Provinsi DKI Jakarta juga mengisi sesi pelatihan mengenai mindset bisnis pesantren.
Selain itu juga akan dilaksanakan kunjungan kepada beberapa pondok pesantren mitra dan binaan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi ekonomi pesantren.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren, KH Hasib Wahab Hasbullah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu, keberadaan Hebitren diharapkan dapat membantu pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat, sehingga pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur’an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran ekonomi dan bisnis berbasis syariah.
semoga dengan kegiatan ini bisa membawa keberkahan dan manfaat positif bagi Pondok Pesantren dan Universitas Darunnajah dalam pengembangan ekonomi pesantren, meningkatkan kemandirian, dan memberdayakan komunitas pesantren untuk menjadi lebih produktif dan berdaya saing di kancah nasional maupun internasional.
Sumber Berita: mediaindonesia.com







